Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 18/SK-DP/III/2020
Tentang Penetapan Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan

ALAMAT KANTOR
LUKW berlokasi di Gedung FISIP UMJ Lt. 4
Jalan K.H. Ahmad Dahlan Cirendeu, Ciputat,
Tangerang Selatan dan Jakarta Utara,
Indonesia

VISI :
Menjadi Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang Terkemuka dan Islami di Indonesia

MISI :

  1. Menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan berdasarkan standar DEWAN PERS dengan menjunjung nilai-nilai ajaran Islam dan Kemuhammadiyahan
  2. Mengembangkan kapasitas wartawan agar memiliki kompetensi untuk bekerja secara profesional dan beretika yang membawa manfaat positif bagi masyarakat
  3. Menyelenggarakan pendidikan jurnalistik profesional yang berorientasi pada kebutuhan pemangku kepentingan
  4. Menyelenggarakan pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa, calon wartawan, atau peminat jurnalisme untuk membekali keterampilan kewartawanan dengan menekankan pada nila-nilai ajaran Islam dan Kemuhammadiyahan
  5. Menyelenggarakan sertifikasi jurnalistik bagi mahasiswa jurnalistik dan kepenulisan lainnya bagi mahasiswa PR di lingkungan kampus Muhammadiyah dan Umum
  6. Mendorong para pengelola media, khususnya di lingkungan Muhammadiyah, untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar dapat didaftarkan ke dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

LEGALITAS

SK Penetapan Dewan Pers No. 18/SK-DP/III/2020, tentang Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta. LUKW juga sudah terdaftar di website resmi Dewan Pers klik tautan ini untuk melihat.

  1. Melakukan Uji Kompetensi Wartawan
  2. Melakukan Pelatihan jurnalistik dan kepenulisan bagi lembaga swasta dan pemerintahan
  3. Melakukan pelatihan jurnalistik bagi kalangan mahasiswa dan pemuda
  4. Melakukan sertifikasi jurnalistik bagi mahasiswa jurnalistik dan kepenulisan lainnya bagi mahasiswa PR
  5. Membina media official dan afiliasi Muhammadiyah
  6. Penerbitan media (Majalah/jurnal)
  1. Media yang ada di lingkungan Muhammadiyah
  2. Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA)
  3. Asosiasi / organisasi pers
Penanggungjawab
  1. Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah
  2. Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
Dewan Pengawas
Ketua Dr. Endang Sulastri, M.Si.
Anggota Dr. Fal. Harmonis, M.Si.
Dr. Oktaviania Purnamasari, M.Si.
Dr. Nani Nuraeni Muksin, M.Si.
Direktur Tria Patrianti, S.Sos., M.I.Kom
Wakil Direktur Drs. Makroen Sanjaya, M.Sos.
Manajer Pemasaran dan Humas Amin Shabana, S.Sos., M.Si.
Roni Tabroni, S.Sos., M.Si.
Manajer Uji Kompetensi Nur Kholis Basyari, S.Sos., M.Si.
R. Hiru Muhammad, S.Sos., M.Ikom.
Manager R & D Dr. Wahyudi M. Pratopo, M.Si.
Daniel Handoko, S.I.Kom., M.I.Kom.
Manager Administrasi dan Keuangan Masruri
Elangsari Wulandari, S.E.
Muhammad Rezki Fadila
  1. Drs. Makroen Sanjaya, M.Sos.
  2. Nur Kholis Basyari, S.Sos., M.Si.
  3. Dr. Wahyudi, M. Pratopo, M.Si.
  4. Dr. Asep Setiawan, MA.
  5. Edy Kuscahyanto, S.Si.
  6. Dr. Retno Intani, M.Si.
  7. Heri Ruslan, S.Sos., M.Si.
  8. Imam Prihandiyoko, S.Sos., M.Si.
  9. Hiru Muhammad, S.Sos., M.Si.
  10. Drs. Kawiyan, M.I.Kom.
  1. Pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan dapat dilaksanakan di FISIP-UMJ, dan berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di seluruh Indonesia
  2. Pemilihan kampus disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan UKW, dengan pertimbangan kesediaan dan fasilitas yang tersedia

LUKW FISIP-UMJ akan berkoordinasi dengan MPI Wilayah atau daerah dan PTMA yang ditunjuk dalam setiap pelaksanaan UKW

  1. Wartawan di media Muhammadiyah
  2. Pengelola dan wartawan media afiliasi Muhammadiyah
  3. Wartawan media massa Islam
  4. Wartawan di media umum
  1. Pelaksanaan pelatihan dapat bekerja sama dengan MPI Wilayah dan Daerah
  2. Lokasi pelatihan dapat dikerjasamakan dengan PTMA atau lembaga lain yang dianggap representatif
  3. Pelatihan dapat dilaksanakan secara offline maupun online
  1. Sertifikasi dimaksudkan untuk pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi mahasiswa tingkat akhir
  2. Sertifikasi dilaksanakan di lokasi PTMA yang bersangkutan
  3. Sertifikasi juga dapat dilaksanakan di kampus lain yang bekerjasama dalam program ini untuk kepentingan mahasiswanya masing-masing
  4. Sertifikasi dilakukan dengan ketentuan kombinasi antara pelatihan dan test akhir (ujian)